SERANG – LBH Pijar Harapan Rakyat mengkritik pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengangkatan itu dianggap bentuk pengkhianatan pada hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perwakilan LBH Pijar, Rizal Hakiki mengatakan masih bertugasnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, meski sudah dilantik menjadi salah satu pejabat Setneg, berpotensi melanggar aturan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pelantikan Al-Muktabar ini diduga bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan hukum dan asas kepentingan umum sebagai bagian dari kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Rizal.
Selain itu, beberapa bulan yang lalu, Al Muktabar juga baru saja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh seorang penggugat karena menjabat sebagai Pj Gubernur sebanyak tiga kali secara berturtut-turut. Hal itu ditengarai melangggar ketentuan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang isinya yaitu masa jabatan Penjabat Gubenur hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun dengan orang yang sama atau berbeda.
Menurut LBH Pijar, dengan rangkap jabatan dan tiga kali Al Muktabar menjabat sebagai Pj, hal tersebut memperlihatkan tata kelola pemerintahan yang arogan serta tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kemudian, dengan rangkap jabatannya Al Muktabar berpotensi berdampak juga kepada masyarakat. Khususnya mengenai pelayanan publik yang optimal, sebab menurutnya selama menjadi Pj saja, Al Muktabar kerap membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi.
“LBH Pijar mendesak agar Kementerian Sekretaris Negara membatalkan status Al-Muktabar sebagai Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan di Sekretariat Wakil Presiden dan agar Presiden Republik Indonesia mencopot Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi