SERANG– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat bersama pemohon bernama Muhamad Rizaldi, menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, karena pengangkatan Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten yang ketiga kalinya dinilai tidak sesuai aturan.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (20/9/2024) kemarin. Perwakilan LBH Pijar, Rizal Hakiki mengatakan gugatan yang dilayangkan mengenai Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan ini juga merupakan upaya administratif keberatan dan banding administrative yang telah diajukan oleh LBH Pijar Harapan Rakyat kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia atas penangkatan Al-Muktabar selaku Penjabat Gubernur Banten ke tiga kali melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024.
Dalam jawabannya Kemensetneg RI menyatakan ‘Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan upaya keberatan administratif yang Saudara ajukan telah lewat waktu’.
“Pada Faktanya menurut kami pengangkatan Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Provinsi Banten untuk yang ke-3 (tiga) kalinya melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 bertentangan dengan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 6/2020 dan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 yang menyatakan: Masa jabatan Penjabat Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” kata Rizal.
Pengangkatan Al Muktabar yang ketiga kalinya juga dinilai tidak selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum.
“kami menuntut untuk Presiden RI menangguhkan Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan yang mencabutnya dan mencabut Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan tertanggal 16 Mei 2024,” pungkasnya.
(Dra/red)