Beranda Bisnis Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Setop Penjualan Tiket pada 6-17 Mei 2021

Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Setop Penjualan Tiket pada 6-17 Mei 2021

Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2021 , yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” tutur Ira, Sabtu (10/4/2021).

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Baca Juga :  Perubahan Perilaku Konsumen di Masa Transisi New Normal, Bagaimana Pemilik Usaha Menghadapinya?

Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tutur Ira lagi.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Libur Panjang Imlek dan Isro Mi'raj, ASDP Imbau Pengguna Jasa Beli Tiket Maksimal H-1 Keberangkatan

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” tutur Ira lagi.

Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News