Beranda Peristiwa Larangan Mudik, ASDP Hanya Operasikan 2 Dermaga di Pelabuhan Merak

Larangan Mudik, ASDP Hanya Operasikan 2 Dermaga di Pelabuhan Merak

Kapal Ferry bersandar di Pelabuhan Merak

CILEGON – Diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, membuat Dermaga di Pelabuhan Merak tak beroperasi seluruhnya. Dari total tujuh dermaga yang tersedia, hanya dua dermaga saja yang beroperasi, Itupun hanya untuk angkutan logistik.

“Kita sudah sepakati bahwa malam ini yang dibuka sementara dua dermaga, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau sekiranya mengganggu distribusi logistik, barang pokok dan barang penting lainnya mungkin kami akan pertimbangkan lagi untuk menambah dermaga, sementara 2 reguler,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau penerapan larangan Mudik di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021) malam dini hari.

Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengecek kesiapan pos penyekatan
di wilayah hukum Polda Banten, seperti di Gerem, area Pelabuhan Merak dan beberapa titik lainnya.

“Ini sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah kami lakukan jam 00.00 WIB tanggal 6 Mei 2021. Tadi saya amati, pantau, monitor kayanya warga sudah sadar, tadi saya melihat sepi kemudian kendaraan pribadi, tidak begitu banyak tapi saya melihat banyak kendaraan kendaraan logistik, termasuk bahan pokok dan bahan penting dan itu gak boleh terlambat untuk bisa menyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya dari lampung ke Banten. Oleh karena itu kami juga salah satunya menjaga agar distribusi barang pokok dan barang penting itu tidak terlambat disalurkan,” katanya.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya bakal tegas dalam melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang nekat melaksanakan mudik.

“Pasti kami putarbalikkan. Kebetulan dari Polda Banten sudah memberikan intruksi kepada petugas yang ada di lapangan, dan kami sudah membuat buku pintar untuk pertanyaan-pertanyaan dan bantahan-bantahan dari para pemudik dan sebetulnya ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau yang bersangkutan melawan petugas seperti pasal 212 KUHP pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP disitu ada ancaman pidananya. Harapan kami ya kami tidak akan menerapkan itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Kapolda menuturkan bahwa penyekatan berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Namun ada kendaraan yang dikecualikan bila ada keperluan khhsus.

“Penyekatan ini bukan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi berlaku untuk kendraan roda dua juga, dan itu jelas akan kami sekat. Kecuali, bagi yang punya surat dinas dan dijelaskan dan ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Kemudian, untuk yang emergency seperti ambulans, mobil jenazah, kemudian ibu hamil itu akan kami layani,” ucapnya.

Kapolda juga mungungkapkan bahwa selain di sekitar jalur Pelabuhan Merak, pihaknya juga sudah melakukan penyekatan di wilayah Cikupa, Tangerang.

“Kita inikan Banten jalurnya dari DKI Jakarta ya, makanya kita juga ikut membantu pengawasan, pengetatan di wilayah Cikupa, itu sudah dibantu pengamanannya, pengetatatnnya dari Polda Metro Jaya. Kalau ternyata masih ada yang lolos nanti kita sekat lagi di Gerbang Tol Merak. Termasuk di jalan-jalan tikus turut kami awasi supaya tidak ada lagi pemudik yang mencoba untuk nyebrang,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan terkait pengoperasian dermaga di Pelabuhan Merak pihak akan berkoordinasi lebih lanjut.

“Kita koordinasikan karena hal ini menyangkut lapangan, jadi yang kami pastikan dan tadi pak Kapolda sangat jelas arahannya bahwa logistik masih ramai jadi kita harus lihat keadaan dan koordinasi,” ujarnya.

“Untuk transisi menjadi pelarangan yang sekarang itu harus berjalan mulus terutama kita pastikan kaitan logistiknya, jadi nanti kita sepakati juga kemudian sambil melihat dinamikanya juga, soal dermaganya yang mana nanti teknis kami akan mengumumkan. Kita pastikan bahwa pasokan logistik harus terjamin, jadi flexibilitasnya karena pelaksanaan pendistribusian logistiknya harus mulus. Untuk kapal yang beroperasi nanti kita hitung lagi dengan BPTD, persisnya berapa,” tuturnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News