Beranda Advertorial Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilihan Serentak Kabupaten Lebak 2024

Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilihan Serentak Kabupaten Lebak 2024

Awasi bersama pilkada. (IST)

JAGA INTEGRITAS PILKADA 2024

AYO LAPORKAN POLITIK UANG KE BAWASLU

HUBUNGI : BAWASLU KABUPATEN LEBAK 081112012313 DAN  ATAU DATANG LANGSUNG KE KANTOR PANWASCAM TERDEKAT

Larangan dan Sanksi Politik Uang pada Pemilihan Serentak 2024

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak

 

Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016

Calon dan/atau Tim Kampanye  dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran Pemilihan dan/atau Pemilih.

Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016

Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, Tim Kampanye, dan Relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

  • Mempengaruhi Pemilih untuk tidak  menggunakan hak pilih;
  • Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  • Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Pasal 187A Ayat UU Nomor 10 Tahun 2016

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Milliar Rupiah rupiah. (Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016)

BENTUK POLITIK UANG

  • Uang Tunai, termasuk dalam bentuk “serangan fajar” (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara)
  • Transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top-up saldo)
  • Uang “Sedekah”
  • Paket Sembako
  • Kupon Belanja
  • Uang Ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya seorang Petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;
  • Hadiah dalam bentuk barang melebihi nilai Rp 1.000.000, misal pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah
  • Pemberian token listrik
  • Barang konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah)
  • Sumbangan kepada komunitas atau organisasi, bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah;
  • Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan.
  • Dan lainnya

(*)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News