Beranda Uncategorized Laporan Sumbangan Dana Kampanye Parpol Cilegon, Golkar Paling “Gemuk”

Laporan Sumbangan Dana Kampanye Parpol Cilegon, Golkar Paling “Gemuk”

Ilustrasi - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Sebanyak 14 Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah parpol tersebut partai Golkar memiliki nominal paling tinggi yakni Rp666.225.500, disusul PDIP Rp481.139.700 dan NasDem Rp170.012.000.

Sedangkan Parpol paling kecil nominal LPSDK-nya yakni Partai Perindo dengan nominal Rp2.750.000.

Berikut data lengkap LPSDK yang didapatkan dari KPU Kota Cilegon :

1. PKB Rp169.570.300
2. Gerindra Rp31.950.000
3. PDIP Rp481.139.700
4. Golkar Rp666.225.500
5. NasDem Rp170.012.000
6. Garuda Rp5.690.000
7. Berkarya Rp138.164.000
8. PKS Rp130.982.402
9. Perindo Rp2.750.000
10. PPP Rp283.992.000
11. PSI Rp36.780.800
12. PAN Rp99.245.400
13. Hanura Rp15.051.028
14. Demokrat Rp121.683.00

Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Cilegon, Sehabudin mengatakan laporan berkas LPSDK Parpol terakhir diserahkan pada Rabu (2/1/2019) lalu.

“Hingga pukul 18.00 WIB sebanyak 14 Parpol menyerahkan berkas LPSDK,” ujar Sehabudin, Kamis (3/1/2019).

Dipaparkan, berdasarkan pasal 66 Peraturan KPU No 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Parpol yang mengikuti Pileg maupun Pilpres 2019 wajib menyerahkan LPSDK.

“Jadi setiap parpol wajib memiliki rekening LPSDK. Parpol juga harus jujur dalam menyampaikan laporannya,” terangnya.

Dikatakan bahwa LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu. “Laporan ini merupakan lanjutan setelah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Keuangan pada LPSDK ini juga akan diaudit oleh akuntan independen,” imbuhnya.

Dia juga menuturkan bahwa penyumbang dana kampanye harus jelas dan tidak boleh menggunakan nama samaran baik dari individu maupun lembaga.

“Jadi tidak boleh menggunakan nama hamba Allah atau inisial. Soalnya penyumbang harus juga memiliki NPWP dan KTP,” jelasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News