SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan penerimaan laporan awal dana kampanye tiga pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2024. Dalam laporan awal tersebut. ada paslon yang dana awal kampanyenya nol rupiah.
Dalam pengumuman itu, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 1, Ria Maryana-Subadri Ushuludin memiliki modal dana kampanye terbanyak hanya Rp10 juta.
“Paslon nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Rp0, dan paslon nomor urut 3 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Kamis (3/10/2024).
Iip menyampaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka paslon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Dana kampanye itu untuk biaya pembuatan bahan kampanye seperti alat peraga, spanduk, baliho dan bendera. “Karena ini kan harus tercatat di rekening dana kampanye itu sebesar yang ditetapkan,” katanya.
Iip mengatakan, KPU Kota Serang telah menetapkan batasan dana kampanye bagi paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang pada Pilkada 2024 sebesar Rp17 miliar.
Dengan ketentuan, apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Di Kota Serang itu telah kami sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye itu sebesar Rp17 miliar per paslon,” katanya.
Ia menjelaskan, para peserta pemilu diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana kampanye, dengan ketentuan berasal dari perseorangan, partai pengusung dan organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan Negara.
“Nah untuk sumbangan perseorangan atau organisasi itu dibatasi sebesar Rp75 juta. Adapun sumbangan partai pengusul tidak ada batasan,” katanya.
(Red)