Beranda Politik Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Intan Rp5 juta dan Toat Rp1 juta

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Intan Rp5 juta dan Toat Rp1 juta

Komisioner KPU Pandeglang Munawar saat memberikan keterangan di Kantor KPU Pandeglang yang berada di Komplek Perkantoran Cikupa Pandeglang. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah menerima laporan awal dana kampanye dari kedua Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang. Laporan sementara, Pasangan Irna Narulita- Tanto Warsono Arban (Intan) sebesar Rp5 juta dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami (Toat) sebesar Rp1 juta.

Komisioner KPU Pandeglang, Munawar menyampaikan, KPU Pandeglang sudah menerima laporan dana kampanye dari masing-masing Paslon pada 25 September 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dana tersebut bisa kembali bertambah tergantung dari Paslon masing-masing mengingat waktu kampanye yang masih lama.

“Besaran yang sudah diserahkan dari masing-masing calon itu untuk Paslon nomor 1 Rp5 juta dan Paslon nomor 2 Rp1 juta untuk laporan awal dana kampanyenya, memungkinan (bertambah) tapi tergantung dari Paslon,” jelas Munawar, Senin (28/9/2020).

Dia membeberkan, batasan minimal dana kampanye secara keseluruhan sebesar Rp21 miliar untuk masing-masing Paslon. Namun apabila jumlah tersebut melebihi batas yang sudah ditentukan maka secara otomatis harus ada pengembalian ke kas negara dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Laporan awal dana kampanye kan bertahap yakni penyerahan laporan awal dana kampanye, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penyerahan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Untuk pengembalian ini adanya di akhir,” bebernya.

Kata Munawar, dana kampanye bisa bersumber dari Partai Politik atau perseorangan yang tidak mengikat atau dari calon itu sendiri. Sedangkan dana kampanye yang tidak diperbolehkan itu bersumber dari BUMN dan BUMD.

“Untuk selanjutnya KPU akan menunjuk Kantor Angkutan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan terhadap dana kampanye. Yang tidak boleh itu dari BUMN, BUMD dan dana yang bersumber dari hasil kejahatan misalnya hasil korupsi,” katanya.

Terakhir Munawar menjelaskan, dana tersebut bisa digunakan oleh Paslon atau tim mereka untuk membiayai semua kegiatan kampanye atau pengadaan barang yang berkaitan dengan kampanye.

“Peruntukannya tentu untuk kampanye misalkan untuk pembelian bahan kampanye, alat peraga kampanye jadi peruntukannya untuk kampanye saja,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News