Beranda Politik Lapor Bawaslu, Tim Hukum Isro-Uyun Sebut Ada Dugaan Black Campaign

Lapor Bawaslu, Tim Hukum Isro-Uyun Sebut Ada Dugaan Black Campaign

Tim Kuasa Hukum Isro-Uyun memberikan keterangan usai lapran di Bawaslu Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Isro Mi’raj-Nurotul Uyun (Isro-Uyun) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Kedatangan mereka untuk melaporkan terkait temuan pemasangan baliho paslon nomor urut 3 tersebut di area Landmark Kota Cilegon oleh orang tak dikenal.

Diketahui, Senin (14/10/2024) kemarin, baliho paslon Isro-Uyun terlihat terpasang di area Landmark Kota Cilegon, yang notabene termasuk tempat yang harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).

Mengetahui hal tersebut, Tim Hukum paslon Isro-Uyun yang diketuai oleh Juli Tresno Aji bersama rekannya mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon untuk menginformasikan temuan itu.

“Kita pahami bahwa itu melanggar. Kami coba crosscheck pada tim pemenangan yang memang membidangi pemasangan APK. Mereka menyatakan pasti dan yakin bahwa mereka tidak pernah memasang APK di salah satu aset milik Pemda yaitu Landmark,” katanya usai laporan, Selasa (15/10/2024).

Juli mengungkapkan, meski pihaknya menyebutkan APK yang dipasang di area Landmark Kota Cilegon itu bukan dilakukan oleh tim sukses Isro-Uyun. Namun ia perlu menginformasikan hal tersebut kepada Bawaslu guna mengantisipasi adanya upaya black campaign terhadap paslon nomor urut 3.

“Kami berfikir begini, dikhawatirkan dugaan kami ini adalah bentuk black campaign untuk membangun narasi dalam pikiran atau opini publik seolah-olah tim Isro-Uyun tidak paham dan tidak taat hukum. Oleh karenanya, kami klarifikasi dan mengambil langkah APK itu kita ambil, kita melaporkan dan mengklarifikasi kepada Bawaslu,” ungkapnya.

Meski begitu, Juli mengaku tak ingin menuduh dan menduga siapapun pelakunya dalam temuan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya terhadap Bawaslu Kota Cilegon untuk menyelidiki kebenarannya.

“Silakan saja Bawaslu dan Gakkumdu melakukan crosscheck di lapangan karena memang itu kan ada CCTV. Kita tidak punya kewenangan dalam wilayah CCTV. Di situ ada milik kepolisian, yang di atas Landmark milik Pemkot Cilegon. Kita sampaikan kita sudah buat laporan, nanti tunggu saja dari Bawaslu,” tutupnya.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News