TANGERANG – Guna menjamin kenyamanan masyarakat jelang bulan suci Ramadan, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras, Jumat (21/2/2025) Malam.
Penyisiran dilakukan petugas di sejumlah pertokoan yang dicurigai menjual minuman keras. Hal ini berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras di wilayah mereka.
Hasilnya, petugas mendapati salah satu toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, yang menjual aneka minuman beralkohol.
“Kami sita sekitar 100 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko kelontong,” jelas Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo yang ditemui di lokasi.
Selanjutnya, seluruh botol botol miras diamankan di Kantor Trantib Kecamatan Ciledug, “Peredaran miras sudah meresahkan masyarakat, karena memicu tindakan kekerasan dan kriminalitas,” sambungnya.
Selain sebagai penegakan Perda, operasi ini dilakukan jelang bulan suci Ramadan serta HUT ke-32 Kota Tangerang.
“Jelang HUT Kota Tangerang dan jelang Ramadhan, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat sehingga khusyuk selama menjalankan ibadah Ramadhan,” tegas Agung.
Ratusan botol miras tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang, untuk dilakukan pemusnahan.
“Miras hasil sitaan akan dilakukan pemusnahan, pedagang akan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Agung.
Tim Redaksi