SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) secara resmi melantik 20 pejabat baru di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Pelantikan itu untuk menggantikan 20 pejabat lama yang mengundurkan diri.
Ditegaskan WH, dirinya bersama Wakil Gubernur berusaha melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten. Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai.
“Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” tegas WH saat melantik 20 pejabat baru di halaman Kantor Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (14/6/2021).
WH menilai, pangkat dan kedudukan adalah amanah. Oleh karena itu mari bersyukur kepada Allah SWT bahwa kita diberikan kesempatan amanah dan meningkatkan amal ibadah kita.
“Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan. Kita wajib bersyukur atas rahmat Allah SWT. Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” ujar WH.
Menurut WH, sebagai PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.
“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun. Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” katanya.
Kepada seluruh pejabat baru Dinkes Provinsi Banten, WH juga mengajak untuk membangun Banten. “Mari bersama saya dan Pak Andika, kita bangun Banten,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.
“20 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021. Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” kata Komarudin.
Dijelaskan Komarudin, proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi.(Mir/Red)