TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan terhadap toko kosmetik yang menjual obat-obatan tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam rangka aksi Gebyar Gempita (Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-obat Terlarang) melakukan sidak serentak ke sarana toko obat/toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu yang sering di salahgunakan, kegiatan ini dilaksanakan di 17 kecamatan atau 17 titik lokasi yang dilaksanakan secara serentak pada pukul 10 pagi.
Dari kegiatan ini ditemukan kurang lebih 20 sarana toko obat / toko kosmetik tidak berizin dan pada beberapa toko obat tidak berizin ditemukan obat-obat jenis Heximer dan Tramadol yang dijual bebas tanpa resep. Untuk obat-obatan tersebut dilakukan pengamanan oleh Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang tetapi belum dapat disebutkan jumlah obat-obatan yang disita karena data pelaporan masih diinventarisir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pelaksanaan sidak serentak ke sarana toko obat/toko kosmetik yang tidak berizin dalam rangka pengawasan obat-obat tertentu guna upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berdosis tinggi, dan sebagai langkah menyelamatkan generasi-generasi dari peredaran obat-obatan terlarang,” ungkap Fachrul Rozi dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
“Kegiatan ini kita laksanakan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang serta kami beri tindakan berupa penutupan terhadap toko yang sudah melanggar Peraturan Daerah,” ucapnya.
Dari kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin waspada akan maraknya peredaran obat-obat yang disalahgunakan dan membahayakan kesehatan.
(Ril/Red)