Beranda Peristiwa Langgar Jam Operasional, 5 Truk Diamankan di Perbatasan Tangerang – Serang

Langgar Jam Operasional, 5 Truk Diamankan di Perbatasan Tangerang – Serang

Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti

KAB. TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).

Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga digelar bersama unsur Polri.

“Operasi ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan serta untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, yang menugaskan petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional.

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam operasi ini, lima truk juga diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diwajibkan.

Sukri mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

“Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang semakin sadar untuk mematuhi aturan jam operasional dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.

Sementara itu, Aditya Sakti Kasubnit Turjawali, Polresta Tangerang menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan ketertiban di wilayah Tangerang,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News