KAB. SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang resmi memberhentikan seorang pegawai honorer yang bekerja sebagai staf di Bidang Angkutan Jalan. Keputusan ini diambil akibat tindakan indisipliner yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
Dikatakan kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah untuk menjaga stabilitas kerja di lingkungan Dishub.
“Honorer yang diberhentikan berinisial A, dia diberhentikan karena sering tidak masuk kerja tanpa alasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Senin (17/2/2025).
Diketahui, A sebelumnya bertugas sebagai staf di Seksi Terminal, Bidang Angkutan Jalan. Sebelum diberhentikan, ia telah menerima berbagai peringatan dari atasan, namun tetap mengulangi pelanggaran yang sama.
“Sudah banyak pembinaan dan peringatan oleh atasan secara langsung dan bahkan Kepala Bidangnya (Agus Herlambang-red),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pemberhentian pegawai honorer tersebut.
“Saya dapat informasi dari Dishub, pemberhentian itu karena indisipliner dan hanya ada satu orang doang. Kalau enggak salah dia jarang masuk, jadi dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pegawai di kita,” ujarnya.
Hanang juga menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini dapat diberlakukan kepada siapa pun yang tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Itu bisa saja diberhentikan, jangankan honorer, kita sebagai PNS saja bisa diberhentikan, jika kedapatan (indisipliner) seperti itu,” katanya.
Pemberhentian ini menjadi bukti bahwa Dishub Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kerja mereka.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo