PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Penutupan THM ini karena tempat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol-PP Pandeglang, Agus Amin Nursalim mengatakan, di lokasi tersebut didapati menjual minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. Padahal sesuai dengan Perda Pandeglang, minuman keras yang boleh dijual bebas adalah minuman dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
“Kami melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam ini (Carista). Karena di lokasi ini kedapatan beredarnya minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen,” katanya, Selasa (5/3/2024).
Selain merazia peredaran minuman keras, Satpol-PP Pandeglang juga menemukan adanya penyalahgunaan izin di beberapa THM lain. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan DPMPTSP terkait lokasi-lokasi itu.
“Selain pelanggaran Perda, kami juga telah menemukan terkait persoal izin THM di lokasi lain atau terkait OSS, dan kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak DPMPTSP,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan, selain upaya meminimalisir penyakit masyarakat, kegiatan ini juga sebagai langkah dalam menyambut bulan siciy ramadan yang tinggal menghitung hari.
“Kegiatan razia ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman menjelang bulan puasa,” tutupnya. (Med/Red)