Beranda Hukum Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp17,8 Miliar

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp17,8 Miliar

Foto istimewa detik.com
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster senilai Rp17,8 miliar di Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak. Bayi lobster tersebut rencananya dikirim ke Singapura melalui Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Lanal Banten, Lantamal III, dan Satgas Simba L 19 Dispamal Mabes AL pada malam itu menggerebek sebuah gudang milik HO.

“Setelah diadakan penangkapan, barang bukti berupa baby lobster dan pelaku dibawa ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Golkariansyah saat jumpa pers, Jumat (4/10/2019).

Petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman baby lobster ke Singapura. Para pelaku saat ditangkap sedang melakukan pengepakan dan pencatatan untuk dikirim ke pemesan di Singapura.

Pelaku yang ditangkap hanya anak buah HO, berinisial WS dan EF, yang saat itu sedang melakukan pengepakan dan pencatatan. Sementara bos kedua pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“Waktu itu tidak ada di tempat, nanti kita kembangkan kita masih melakukan penyelidikan,” ujar Golkariansyah.

Dari penangkapan itu, total baby lobster yang diamankan petugas berjumlah 118.383 ekor terdiri dari baby lobster jenis pasir 116.283 dan jenis mutiara sebanyak 2.100 ekor.

“Kisaran harga Rp 17,8 miliar ini setelah dihitung oleh BKIPM (Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu),” tutur Golkariansyah dikutip dari detik.com.

Atas kasus penyelundupan benur, tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 9 jo Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Baca Juga :  Terdampak Tsunami, Lanal Banten Evakuasi Warga Pulau Sangiang

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News