Beranda Hukum Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman (tengah) saat ekspos. (Maulana/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Banten (Lanal Banten) berhasil menggagalkan penyelundupan 6.976.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk tronton warna hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX.

Jutaan batang rokok ilegal itu dimuat dalam 436 kardus dengan rincian 3.488 bal, 34.880 slop, dan 348.800 bungkus yang rencananya akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, penggagalan jutaan batang rokok itu berawal dari informasi masyarakat pada 10 Desember 2024, bahwa ada satu unit truk tronton bermuatan rokok tanpa pita cukai.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, Tim Lanal Banten langsung melakukan penelusuran. Akhirnya mendapati kendaraan tersebut  terparkir di area SPBU Cikuasa, Kota Cilegon.

“Setelah menindaklanjuti informasi tersebut dan dipastikan kebenarannya, tim dari Lanal Banten melakukan pemeriksaan dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci dengan sopir dan kernet tidak berada di lokasi,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Arif menuturkan, antaran sopir dan kernet tak kunjung ditemukan, pihaknya langsung membongkar gembok kargo muatan dengan palu dan ditemukan rokok yang menyalahgunakan pita cukai.

Mengetahui hal tersebut, Tim Satgas langsung membawa kendaraan beserta barang bukti tersebut ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil dari pendalaman ditemukan kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi, barcode dalam kemasan tidak terbaca sehingga diduga palsu, 1 bungkus rokok yang harunya pakai pita cukai 20 malah tertera 12 batang, dan seharusnya menggunakan pita cukai SKM tapi yang tertera pita cukai SKT,” ujarnya.

Akibat penyelundupan jutaan batang rokok ilegal itu, Arif mengungkapkan, kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diperkirakan mencapai Rp5,204 milyar dengan perkiraan nilai barang Rp9,626 milyar.

Baca Juga :  Lahan Pasar Pelangi Sepatan Tangerang Diperkarakan

“Pelakunya diduga melanggar Pasal 55 Huruf C dan dapat dikenai sanksi denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan. Saat ini barang bukti diamankan di Mako Lanal Banten dan akan kita serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Maulana

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News