Beranda Peristiwa Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Aparat dari Lanal Banten tengah menunjukkan sejumlah barang bukti rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

CILEGON – Satu unit truk berisi muatan 2.280.000 batang rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal ) Banten. 3 orang terduga pelaku dengan inisial PF (35), AS (25) dan EP (44) turut diamankan.

Diketahui, jutaan rokok dengan cukai yang tidak sesuai dan tidak disertai dokumen itu rencananya akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Rabu (28/8/2024) kemarin.

Penyelundupan jutaan rokok ilegal itu berhasil dilakukan usai Tim Satgas Gabungan TNI AL melakukan pengamatan dan pengintaian di Pelabuhan Merak terhadap salah satu kendaraan yang dicurigai.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, saat Tim Satgas TNI AL mencurigai dan menanyakan pengemudi truk itu hanya bisa menunjukan satu lembar surat jalan tanpa disertai daftar manifest.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, terdapat beberapa temuan yaitu 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang, selanjutnya pita cukai yang harusnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan),” katanya.

Arif mengungkapkan, pihaknya sangat berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan operasi intelijen terutama di Pelabuhan Merak dan sekitarnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bea Cukai Merak atas sinergitas yang sudah terjalin dalam menanggulangi berbagai macam tindak penyelundupan ilegal” ucapnya.

Sementara jutaan rokok ilegal yang berhasil digagalkan itu diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News