CILEGON – Rusak dan tak berfungsinya lampu hias yang berada di trotoar sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon menjadi polemik. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon saling lempar.
Diberitakan sebelumnya, lampu hias yang berbentuk box berwarna hijau bertiang besi itu sebagian besar kondisinya pecah dan tak berfungsi. Sontak hal tersebut dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edi Hendarto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lampu hias di lokasi tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Bukan kita, bukan di kita, bukan di Perkim. Di Dishub,” katanya usai Rapat Pimpinan di Aula Setda Cilegon, Senin (18/11/2024).
Edi menerangkan, lampu hias tersebut mulanya dibangun oleh Dinas Tata Kota, namun saat berubah menjadi Disperkim pencatatan asetnya berpindah ke Dishub bersama dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Dulu yang bangun Dinas Tata Kota, tapi saat berubah jadi Disperkim pencatatan asetnya pindah ke Dishub bersama PJU,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dishub Cilegon Heri Suheri justru membantah bahwa lampu hias di trotoar sepanjang jalan protokol itu bagian dari kewenangannya. “Lampu hias mah Perkim, bukan Dishub. Kalau Dishub mah PJU,” katanya melalui telepon.
Terkait pencatatan aset lampu hias yang telah berpindah ke Dishub, Heri mengaku bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan dari UPT PJU untuk perbaikan lampu hias.
“Dan di DPA gak ada juga sparepart untuk lampu hias, selain untuk PJU,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Usman Temposo