Beranda Pemerintahan Lampaui Target, DPKP Cilegon Nilai Retribusi APAR Belum Optimal

Lampaui Target, DPKP Cilegon Nilai Retribusi APAR Belum Optimal

Sprinkler pemadam api. (doc.fireandsafety.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dirasakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon selaku OPD pelaksana atas aturan itu kurang menguntungkan pemerintah daerah.

Pemkot Cilegon dipandang belum dapat menambah pendapatannya dari sektor Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di gedung-gedung secara signifikan kendati capaian perolehan retribusi setiap tahunnya selalu melampaui target.

“Kalau bicara pendapatannya, tahun ini saja dari target awal Rp65 juta dan menjadi Rp70 juta di anggaran perubahan, kita mampu merealisasi sampai Rp79,8 juta atau sekitar 114 persen. Tapi kami melihatnya belum maksimal. Untuk itu perlu adanya revisi perda itu,” ujar Kepala DPKP Cilegon, Nikmatulloh, Jumat (18/1/2019).

Dipaparkan, dari aturan yang tertuang dalam perda itu, pemerintah tidak dapat membukukan keuntungan yang lebih besar kepada kas daerah. Pihaknya bahkan tidak dapat berbuat banyak, ketika dalam implementasinya salah satu perusahaan di Kota Cilegon hanya dikenakan beban retribusi sebesar Rp55 ribu.

“Sejauh ini kita lagi mempersiapkan adanya revisi perda, pokoknya semua hal yang menyangkut itu (potensi pendapatan). Sekarang ini masih terlalu kecil, karena dilihat kuantitatif dari alat proteksinya. Ke depan, kita akan merubah ke arah kualitatif, jadi dilihat juga dari aspek risiko bahaya kebakarannya. Misalnya (APAR) pabrik kimia, tingkat risikonya kan lebih tinggi. Makanya nanti itu akan kita kelompokkan dalam pemberlakuan tarif retribusi jasa pemeriksaan APAR,” terangnya.

Baca : Dongkrak Retribusi APAR, DPKP Cilegon Bakal Ajukan Revisi Perda

Sementara itu Kasie Pencegahan DPKP Cilegon, Pedrosio A Pinto tidak menampik bahwa potensi retribusi itu selama ini hanya diterapkan di Kota Cilegon, dan belum dilakukan kabupaten kota lainnya. Ia menambahkan bila revisi perda itu berjalan mulus, maka potensi pendapatan yang berkali-kali lipat mampu diraih pemerintah daerah.

Baca Juga :  Waspada! Musim Kemarau Rawan Kebakaran Lahan

“Rencana revisi perda ini sudah masuk di prolegda tahun ini. Kita juga ingin agar Damkar ini turut berkontribusi kepada PAD. Karena kita juga punya semangat untuk mengoptimalkan pendapatan itu, asal didukung dengan regulasi yang kuat. Kita tidak mau lagi hanya menghitung sprinkler yang terpasang, tapi tingkat risiko juga harus turut menjadi penghitungan. Dari revisi itu, bukan berarti kami mensiasati potensi, tapi dengan penuh prinsip keadilan. Nah dalam persiapan revisi ini pun tentu akan kami sosialisasikan dahulu, tidak langsung diterapkan,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News