TANGSEL – Dua remaja yakni DS dan US, pri asal Cisauk, Kabupaten Tangerang tega menghabisi pacar salah satu pelaku dengan cara dibakar.
Diketahui, korban atas nama SZ (19) merupakan pacar dari DS. Sementara US adalah teman DS.
Kedua tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi SZ sejak Senin, 5 Juli 2021, sementara eksekusi dilakukan pada Jumat (9/7/2021) malam di tanah kosong, RT.04, RW.01, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin saat gelar rekonstruksi kasus mengatakan, motif tersangka melakukan hal itu lantaran sakit hati karena lamarannya tidak diterima.
“Tersangka DS ditolak oleh orang tua korban, dari korban pun tidak ada pembelaan untuk tersangka DS. Kemudian keluarga tersangka dan keluarga korban saling berselisih, yang menyebabkan tersangka sakit hati,” ungkap Iman di lokasi rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).
Setelah itu, lanjut Iman, tersangka mengajak ketemuan dengan korban dan sempat menanyakan hubungannya. Tak lama kemudian, tersangka seperti kesetanan, langsung mencekik korban hingga jatuh terlentang.
“Kemudian datang tersangka US (temannya) menyeret tangan korban menggunakan kain hingga 4 meter serta langsung menginjak lebih dari 5 kali leher korban sampai tak sadarkan diri,” terangnya.
Selanjutnya para tersangka menaruh 10 kain baju, daun pisang, kayu, dan bambu 10 batang, 3 peti bekas buah, alat penyemprot pupuk, 10 karung, dan 1 batang kayu. Sehabis itu korban langsung dibakar. Sementara tersangka langsung pulang menggunakan sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Saat gelar rekonstruksi, papar Iman, tersangka US sengaja tidak dihadirkan lantaran terkonfirmasi positif COVID-19 setelah dilakukan tes swab. “Sementara untuk profesi kedua tersangka tidak ada alias nganggur,” pungkasnya. (Ihy/Red)