Beranda Hukum Lama Jadi Buruan, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo di Serang

Lama Jadi Buruan, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Ratusan Pil Koplo di Serang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ditangkap polisi. Pria berinisial GR (25) itu diketahui merupakan pengedar pil koplo yang sudah menjadi buruan petugas.

Ia dibekuk tidak jauh dari sebuah pondok pesantren (ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dari tas pelaku, polisi mendapati 700 butir tramadol dan hexymer yang siap untuk dijual.

“Dari tersangka GR, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil,” ujat Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (27/5/2023).

Yudha menjelaskan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Usai menerima pengaduan, personil Satresnarkoba Polres Serang langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyamaran pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

“Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo,” kata Yudha.

“Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/5) sekitar pukul 23.30, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan. Tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas,” ungkap Kapolres.

Petugas berhasil menemukan 692 butir pil hexymer dan 95 butir tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil. Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan. Usaha itu digelutinya dengan dalih meraup keuntungan untuk digunakan kebutuhan hidup lantaran ia tidak mempunyai pekerjaan.

“Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp 800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Baca Juga :  Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pemecah Ombak Pelabuhan Cituis

GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News