SERANG – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu poin adalah pencegahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Hal itu disampaikan Kepala Distan Provinsi Banten, Agus M. Tauchid.
Agus mengatakan, dalam Perda tersebut telah ditentukan besaran luas lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Dalam perda tersebut luas kawasan lahan pertanian di Provinsi Banten ini 123.216 hektare. Nah yang di perda ini sampai 20 tahun ke depan harus bisa dijaga,” kata Agus, Selasa (16/1/2024).
Menurut Agus, konsistensi pemerintah kabupaten/kota juga harus tetap dijaga, agar lahan pertanian tidak menyusut.
“Perda ini kan (hasil) perjuangan yang panjang, ada kesepakatan data yang sama baik provinsi dan kabupaten/kota. Sekarang berpulang kembali (bagaimana komitmen) kabupaten/kota saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Banten, Aan Muawanah mengatakan, semakin menipisnya ketersediaan lahan pertanian di Provinsi Banten akibat tergerus oleh pembangunan. Untuk itu, diperlukan upaya dan terobosan baru dalam menjaga ketersediaan hasil pertanian sekaligus menjaga ketahan pangan masyarakat.
“Salah satunya dengan memanfaatkan lahan tidur milik developer yang ada di perkotaan agar bisa digarap oleh petani,” kata Aan.
Meski begitu, Aan menilai, sampai saat ini pengelolaan lahan tidur milik developer yang ada di perkotaan masih belum optimal digarap oleh petani. Akibatnya, banyak lahan tidur dibiarkan kosong sebelum dibangun menjadi perumahan.
“Pemanfaatan masih belum optimal. Terutama yang milik developer ya, belum optimal yang ada di perkotaan,” ungkap Aan. (Mir/Red)