Beranda Peristiwa Lahan Belum Dibebaskan Pancapuri, Dilaporkan ke Polisi, Warga Cilodan Ngadu ke DPRD

Lahan Belum Dibebaskan Pancapuri, Dilaporkan ke Polisi, Warga Cilodan Ngadu ke DPRD

Mediasi antara Lintas Komisi DPRD Cilegon dengan warga Cilodan, OPD dan PT Pancapuri Indoperkasa. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Polemik persoalan pembebasan lahan antara warga Lingkungan Cilodan RT 18/05 Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dengan PT Pancapuri Indoperkasa berujung pada intervensi lintas Komisi DPRD Cilegon pada Senin (24/10/2022).

Selain aduan menyangkut kepastian pembebasan lahan mereka, warga juga menyoal adanya permintaan klarifikasi oleh aparat penegak hukum yang dialami warga pasca melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Saya sendiri diminta klarifikasi di Polres. Tadi pihak Pancapuri kan mengaku tidak melaporkan, makanya saya juga bingung siapa yang telah melaporkan. (Permintaan klarifikasi oleh Polres-red) menyangkut (aksi) pemasangan spanduk dan di situ dicantumin pasal 192 menghambat pembangunan,” ungkap Ketua RT setempat, Saefulloh.

Terkait dengan pembebasan lahan, lanjut Saefulloh, hingga saat ini belum menemukan kata sepakat antara pemilik lahan dan PT Pancapuri Indoperkasa.

“Memang masih beda-beda harganya (pembebasan yang diinginkan warga). Warga itu ada yang meminta Rp5 juta per meter, saya rasa harga itu sesuai ya karena kan itu tanah dan bangunan,” jelasnya.

Baca : PT Pancapuri Indoperkasa Sesalkan Pemblokiran Akses Proyek oleh Warga Cilodan

Dalam pertemuan yang turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu pun DPRD Cilegon menyesalkan adanya upaya langkah hukum ke warga pemilik lahan kepada aparat penegak hukum. Wakil rakyat meminta agar langkah hukum itu dibatalkan demi terciptanya situasi lingkungan yang kondusif.

“Pelaporan kepada warga ini kan bukan solusi sebenarnya. Karena yang perlu dilakukan Pancapuri itu sebenarnya adalah personal approach, supaya hubungan dengan warga itu harmonis. Pelaporan ini sebuah langkah yang salah,” ungkap Sabihis, Anggota Komisi I DPRD Cilegon.

Sementara perwakilan dari manajemen PT Pancapuri Indoperkasa, Pomi Riana membantah bila pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan aksi pemblokiran jalan dan pemasangan spaduk oleh warga Cilodan.

Baca Juga :  Apresiasi Chandra Asri, Ratu Tatu Minta Industri Tangani Pandemi

“Laporan sih ngga ada ya. Karena kan kalau di kita hanya terkait dari sisi pekerjaan saja ya. Kita tidak pernah melaporkan hal itu, siapa yang melaporkan kita tidak tahu. Intinya sekarang memang belum ada titik temu lah terkait dengan harga (pembebasan lahan), karena kita ingin ada kesepahaman dengan masyarakat,” katanya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News