SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menunda sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami selat sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranagara (RSDP) Serang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tiga kali ditunda. Pertama hari Senin (26/8/2019), kedua Rabu (28/8/2019) dan hari ini (4/9/2019) sidang kembali ditunda.
Ketiga terdakwa untuk kasus ini yakni Tb Fathullah selaku petugas forensik serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku petugas ambulans. Muhammad Ramdes selaku Hakim Ketua mengundur sidang karena JPU kembali belum siap dengan tuntutan.
“Saudara jaksa gimana apakah sudah siap tuntutannya?,” tanya Ramdes saat memimpim persidangan.
Salah satu JPU, Erlangga Jayanegara menjawab bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pungli jenazah korban tsunami di RSDP Serang.
“Mohon izin yang mulia, untuk agenda penuntutan karena berkas belum selesai hasil dari rundingan maka mohon yang mulia untuk diundur 1 minggu ke depan,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan JPU dan majelis hakim, sidang akan digelar kembali pada Rabu (11/9/2019) pekan depan. (You/Red)