Beranda Hukum Lagi, Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba

Lagi, Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba

KAB. SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap AS (46) pengedar narkoba dari rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kardus handphone, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.

Dalam informasi tersebut, warga mencurigai pria yang memiliki cacat fisik ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.

“Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Senin (20/5/2024).

Pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penangkapan. Karena memiliki cacat fisik pada kaki, tersangka AS yang saat itu sedang bermain judi slot tidak berkutik saat petugas menangkapnya.

“Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja,” kata Condro Sasongko.

Bersama barang buktinya, tersangka AS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2019 dan belum pernah tertangkap petugas. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka yang memiliki cacat fisik tidak memiliki pekerjaan.

“Jadi tersangka AS ini sudah 5 tahun berbisnis narkoba namun tidak tercium masyarakat maupun petugas,” ujarnya.

Kapolres mengatakan tersangka AS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NO (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. “Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News