SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali memeriksa dua pegawai Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, dalam kaitan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap korban tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa saksi (lagi) yang dipanggil. Petugas yang melakukan pemulasaraan. Dua orang. Keduanya bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM),” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra kepada BantenNews.co.id, Kamis (3/1/2019).
Baca juga:Polisi Selidiki Dugaan Pungutan Biaya Jenazah Korban Tsunami di RS Dradjat Prawiranegara
Dadang menyebutkan pemeriksaan tersebut masih difokuskan untuk saksi-saksi dari pihak pegawai rumah sakit milik Pemkab Serang itu. “Kalau untuk saksi korban kan masih pada kesulitan (musibah),” jelasnya.
Dadang menambahkan pemeriksaan itu untuk mendalami terus kasus tersebut dan menguraikan lalu lintas uang hasil pungutan liar. “Kami pastikan kasus ini terus berlanjut untuk pendalaman yang lain-lain (pihak lain yang mungkin terlibat),” jelasnya.
Baca juga: Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Berpotensi Bertambah
Kendati demikian, Dadang masih enggan untuk menjelaskan lebih rinci terkait kepada siapa duit hasil pungli mengalir. “Itu materi penyidikan kami. Belum saatnya kami ungkapkan,” jawabnya. (You/Red)