SERANG – Kasus korupsi kembali mencuat dari Bank BJB. Setelah sebelumnya bobol akibat kredit fiktif, bank plat merah milik Pemprov Jawa Barat kali ini bobol lantaran pembiayaan kapal yang melibatkan 3 orang Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS, dan HA.
Baca juga: Mantan Kacab Bank BJB Dijebloskan ke Penjara Kasus Kredit Fiktif
Jika sebelumnya kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar menyeret Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki, kini BJB kembali jadi sarang garong duit negara dalam kasus pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur tahun 2016.
Siang tadi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan 4 tersangka ke Kejaksaasn Negeri Kota Tangerang. Keempatnya yakni Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat berinisial YG, TS dan HA. Kemudian tersangka HH selaku Direktur PT HS.
Pelimpahan tahap II kasus korupsi di BJB Syariah tersebut dilakukan Selasa 17 Mei 2022 siang di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang. Keempat tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Untuk diketahui, para tersangka TS, HA dan YG selaku Komite Pembiayaan BJB Syariah Pusat pada 27 Juni 2016 menyetujui pengajuan yang diajukan oleh tersangka HH sebagai Direktur PT HS. Ajuan itu untuk pembelian kapal sebesar Rp11 milyar.
Tersangka menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. “Sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron.
Perbuatan petinggi BJB berlabel bank syariah tersebut mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp10.7 miliar.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memperlancar proses Penuntutan maka tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan tersangka TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum. Keempatnya mendekam id penjara selama 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.
(You/Red)