Beranda Hukum Lagi, Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Santriwati

Lagi, Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Santriwati

Pelaku yang berinisial AS (47).
Pelaku yang berinisial AS (47).

KAB. SERANG – Seorang guru ngaji di sebuah Pondok pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten ditahan polisi. Pelaku yang berinisial AS (47) ini tega mencabuli anak didiknya sebanyak tiga kali yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penahanan AS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022. Pelaku diringkus di rumahnya yang berada di Kecamatan Bandung pada 27 Februari 2023.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Kecamatan Bandung,” ujarnya Rabu (1/3/2023).

Yudha menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban dan saksi, kasus kejahatan seksual tersebut terjadi pada 17 September 2022 lalu di lingkungan pesantren sekira pukul 18.15 WIB. Akibat hal yang dialaminya, korban sempat mengalami perubahan perilaku dan juga mental.

Perubahan itu dirasakan oleh keluarga korban ketika menjenguk ke pesantren. Melihat tingkah laku yang tidak dari biasanya, kakak korban berusaha membujuknya untuk cerita.

“Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli tiga kali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

“Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali,” katanya.

Dedi menyebutkan pelaku mencabuli korbannya dengan dalih akan mengobati korban. Saat ini, akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya itu, korban mengalami trauma yang mendalam.

“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban,” tegasnya

AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News