CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon akan menertibkan angkot Serang yang masih beroperasi di Kota Cilegon terhitung sejak awal Oktober mendatang. Langkah itu menyusul adanya tuntutan dari kalangan sopir angkot Cilegon yang mengeluhkan semakin minimnya pendapatan mereka lantaran masih maraknya angkot biru tersebut yang masih beroperasi.
“Teman-teman sopir angkot lokal ini kan menuntut agar trayek angkot-angkot Serang yang masuk Cilegon berakhir di terminal Seruni, kita sepakat. Cuma kan izin trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) itu kan kewenangan Pemerintah Provinsi, maka sepanjang izin trayeknya itu masih berlaku, kita tidak punya kewenangan untuk melarang beroperasi di Cilegon,” ungkap Plt Kepala Dishub Cilegon, Mariano Corea pada Jumat (8/9/2023).
Sejauh ini, kata Mariano, terdapat puluhan angkot Serang yang masuk ke Kota Cilegon masih melintasi jalur protokol hingga melalui jalan Jenderal Sudirman sebelum akhirnya memutar balik arah di kawasan Sumampir.
“Sekarang ini, teman-teman sopir angkot Cilegon bersama kita masih menata jaringan trayek angkot di Cilegon dulu, setelah itu selesai barulah kita lakukan perubahan SK (Surat Keputusan) penetapan trayek, kita sosialisasikan, barulah angkota Serang ini kita tertibkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kurun empat tahun terakhir Dishub Cilegon mencatat terdapat sebanyak 938 angkot di Kota Cilegon yang beroperasi di enam lintasan trayek sesuai dengan SK Walikota nomor 551.2/Kep.108-Dishub/2008 tentang Penetapan Jaringan Trayek, Warna dan Nomor Lintasan/Jalur Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Cilegon. Namun dari total jumlah itu, terlapor hanya 163 angkot saja yang masih beroperasi.
“Tapi kita tidak bisa melarang angkot Serang ini beroperasi bila izin trayeknya di Kepandean-Cilegon masih berlaku, kecuali sudah mati dan mereka masih masuk jalur Cilegon, maka kita akan rekomendasikan kepada Dishub Banten agar izin trayeknya dicabut,” jelasnya.
Mariano tak menampik bila langkah ini adalah sebuah rencana kerja usang yang telah diwacanakan sejak beberapa tahun silam. Kendati demikian, untuk menyikapi tuntutan tersebut, menurut Mariano sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Banten agar merevisi regulasi menyangkut penetapan trayek.
“Bagi kami yang terpenting Dishub Cilegon bisa memfasilitasi tuntutan sopir ini. Termasuk mempertimbangkan agar ada trayek angkot lokal ke Seruni agar tidak menyulitkan penumpang. Sekaligus kita juga terus mensosialisasikan pembentukan badan usaha di kalangan sopir angkot, apakah itu berbentuk firma, koperasi dan sebagainya untuk memfasilitasi urusan izin trayek ke depan karena izin trayek tidak bisa lagi diterbitkan untuk perorangan,” jelasnya.
(dev/red)