KAB. TANGERANG – Agung Intiland Group mangkir dari pamanggilan DPRD Kabupaten Tangerang yang kedua kali untuk rapat dengar pendapat atau hearing. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD lama Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Agenda dengar pendapat ini diketahui membahas terkait pelaksanaan izin lokasi yang diperoleh Agung Intiland Group meliputi PT Teluknaga Naga Perkasa, PT Agung Inti Land, PT Bangun Laksana Persada, PT Bangun Graha Persada, PT Agung Graha Land.
Terpantau, hadir dalam hearing itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selaku stakeholder terkait pemegang izin lokasi.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menuturkan, pihaknya tengah mengkroscek sejauh mana pelaksanaan pemanfaatan lahan dari Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi yang diperoleh dari pemerintah daerah.
“Kalau pemanfaatan izin lokasi kan, ingat sudah masuk kepada pelaksanaan fisik. Maka kalau sudah dipercayakan, harus dilihat juga kapabilitas pengusaha dan kredibilitas perusahaan ini harus dilihat,” ujar Kholid kepada wartawan.
Menurut dia, ketika sudah penyerahan izin lokasi, sejatinya pihak perusahaan wajib melaksanakan progress dan adanya pelaporan kepada dinas terkait untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan yang berlaku.
“Ini kan terkadang pengembang main-main. Ketika mendapat izin lokasi, dia santai-santai tidak disesuaikan dengan kapasitas keuangan perusahaan,” papar Kholid.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugroho menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila pemanggilan ketiga kali tidak hadir.
“Kita akan lakukan sidak ke lapangan lain mungkin,” ujarnya.
Pihaknya, Wahyu katakan tidak mengetahui secara detail sejauh mana progress pemanfaatan tanah dari izin lokasi Agung Intiland Group yang sudah diperolehnya.
Disinggug persoalan yang tengah menjadi sorotan dewan, dibeberkan Wahyu ialah pemanfaatan lahan yang belum maksimal dan progress kedepannya. “Makanya kita kan belum bisa mempertanyakan karena kan mereka tidak hadir,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Agus Supriyatno mengakui pihaknya belum pernah mengevaluasi per triwulan terhadap pelaksanaan izin lokasi tersebut.
“Evalusi belum kita lakukan, tapi saat ini kita dengan dewan berkpordinasi untuk membahas persoalan itu juga,” ujar Agus usai menghadiri hearing.
Dikatakan Agus, pihaknya beberapa hari terakhir baru menyamakan persepsi dengan legislatif untuk tindakan tegas selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kasie Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Tangerang Tuhu Endarto menuturkan bahwa hearing yang digelar baru pembahasan umum.
Namun begitu, Tuhu mengaku sepakat terhadap tindaklanjut pelaksanaan izin lokasi yakni monitoring evaluasi kepada perusahaan yang bersangkutan. “Untuk pelaporan triwulan itu yang akan kita kejar,” ujarnya.
Tuhu mengklaim, sebelum hearing dilakukan pihaknya sudah menyurati Agung Intiland Group, perihal meminta laporan pelaksanaan izin lokasi yang diperoleh.
“Sudah semua kita kirim surat. Sebetulnya sudah ada aturan itu sejak lama, bahwa tiga bulan sekali harus lapor. Kalau ini kan tidak ada laporan, maka kita surati.”
“Nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Tadi anggota dewan juga mendukung langkah itu,” tutur Tuhu.
(Ren/Red)