SERANG – HP(29), warga Bengkulu ditangkap petugas BNNP Banten di SPBU Rest Area KM 43 tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang. Ia terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
“Tersangka HP(29) merupakan kurir, ia diperintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di daerah Lampung. Kemudian menunggu perintah dari saudara TKM,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Tatan Sulityana saat ekspose di halaman gedung BNNP Banten, Kamis (14/3/2019).
Tantan menjelaskan tersangka ditangkap pada pada Jumat 8 Maret 2019, sekitar pukul 13.30 WIB. Bidang pemberantasan BNNP Banten mendapatkan informasi bahwa akan ada pengambilan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara untuk dibawa ke wilayah Lampung, kemudian tim gabungan BNN RI dan Banten melakukan survailance terhadap informasi yang diterima.
Dalam aksinya kurir menggunakan mobil pribadi jenis minibus. Pada pukul 19.25 WIB, tersangka mengambil paket narkotika di salah satu apartemen di daerah Jakarta Utara dan kemudian sekitar pukul 21.15 WIB pelaku berhasil ditangkap.
Barang bukti yang didapat di antaranya 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram, kemudian satu buah tas gendong hitam, dan satu buah tas gendong warna biru, satu unit HP, uang 900 ribu rupiah dan satu unit mobil daihatsu Sigra no pol BE 1398 YE. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132(1)UU RI no 35 tahun 2009 RI tentang Narkotika,” ujarnya.(Dhe/Red)