Beranda Nasional Kuasai 51,2 Persen Saham, Freeport Sah Jadi Milik Indonesia

Kuasai 51,2 Persen Saham, Freeport Sah Jadi Milik Indonesia

Foto istimewa beritasatu.com
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Freeport Indonesia akhir resmi menjadi milik Indonesia. Pengelola areal tambang emas terbesar di dunia ini resmi kembali ke pangkuan setelah PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)/Inalum resmi menguasai 51,2 persen saham perusahaan.

Kabar tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo yang telah menerima dari seluruh menteri, CEO perusahaan, dan Dirut PT Freeport Indonesia yang terlibat dalam proses akuisisi tersebut.

” Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, dikutip dari dream.co.id, Jumat (21/12/2018).

Jokowi mengatakan hari ini merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport beroperasi di indonesia sejak 1973. Kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Nantinya income pendapatan baik pajak, non-pajak, royalti lebih baik. Dan inilah kita tunggu. Mendapat laporan terkait lingkungan yang berkaitan dengan smelter telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplit dan tinggal bekerja saja,” kata dia.

Jokowi menegaskan, masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. “ Tentu saja Papua dapat pajak daerahnya,” kata dia.

Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan Inalum, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Inalum.

Dikutip dari keterangan tertulis Inalum yang diterima Dream, resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Baca Juga :  Kementan Pastikan Ketersediaan Beras Aman

Dengan terbitnya IUPK ini, PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar US$3,85 miliar (Rp55,79 triliun) kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI, sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua.

INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$819 juta (Rp11,87 triliun) yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Cegah Sebaran Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta Batasi Penerbangan

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News