KAB. SERANG – Ketua Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Ashari mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Saat dihubungi oleh BantenNews.co.id, Cecep menyatakan dirinya masih dalam keadaan syok dan belum siap untuk membahas lebih lanjut terkait putusan tersebut.
“Nanti saja ya, saya masih syok dan kaget,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Cecep tak dapat berkomentar banyak. Ia juga mengajak insan media untuk menghadiri konferensi pers yang akan digelar di kantornya pada Selasa (25/2/2025) besok.
“Mungkin besok aja yah, konferensi ajah sekalian, saya sedang tidak fokus,” tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus dilakukan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd