SERANG – Kuasa hukum mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak bernama Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi mengatakan kliennya tidaklah terbukti melakukan pemerasan terkait lahan untuk tambak udang kepada PT Royal Gihon Samudra.
Hal tersebut disampaikan kepada majelis hakim saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (2/7/2024). Dalam pembelaannya tim hukum kuasa kedua terdakwa mengatakan permintaan uang kepada Haji Farid selaku pemilik PT Royal Gihon Samudra (RGS) merupakan perjanjian yang disepakati bersama.
Haji Farid disebut sudah menjanjikan fee sebesar Rp130 juta kepada Herliawati dan Rp100 juta kepada Yadi Hariadi. Surat perjanjian tersebut dibuat oleh Yadi Hariadi mengenai kesepakatan bagi keuntungan dari pembebasan lahan.
“Telah jelas terlihat ada kesepakatan-kesepakatan antara terdakwa Yadi Hariadi dan saksi Farid beserta saksi M Ridwan terhadap keuntungan dari pembebasan lahan untuk tambak udang (milik) PT RGS di Desa Pagelaran di mana kesepakatan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” kata Supian Ahmad selaku salah satu kuasa hukum kedua terdakwa.
Perjanjian tersebut dinilai tidak melanggar peraturan undang apa pun. Penagihan yang dilakukan Yadi juga merupakan bentuk dari pelaksanaan perjanjian kesepakatan yang dilanggar Haji Farid dan M Ridwan.
Sebagian uang yang niatnya diberikan kepada kedua terdakwa juga disebut dilakukan pemotongan oleh M Ridwan selaku perantara saat Haji Farid melakukan transfer kepada Ridwan untuk diberikan kepada kedua terdakwa. Padahal kedua terdakwa telah berjanji membagi tiga uang tersebut dengan Ridwan.
“Faktanya yang terjadi oleh saksi M Ridwan uang yang seharusnya diberikan oleh saksi Farid kepada terdakwa sebagaimana telah dipotong oleh saksi M Ridwan oleh dirinya dikarenakan saksi M Ridwan merasa ada hak atas uang tersebut,” imbuhnya.
Bu Kades di Lebak Kompak Peras Pengusaha Tambak Udang Bersama Suami
Dengan hadirnya fakta-fakta tersebut di persidangan-persidangan sebelumnya, kuasa hukum menilai setiap unsur dalam dakwaan mau pun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak tidaklah terbukti.
“Bukanlah suatu perbuatan pemerasan di mana saksi Farid dan saksi M Ridwan yang memberikan uang sebesar Rp345 juta adalah sebagai bentuk kerja sama antara ketiganya,” tuturnya.
Kuasa hukum kemudian meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra agar nota pembelaan tersebut dapat diterima dan menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa Yadi Hariadi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum memohon kepada majelis hakim.
(Dra/red)