Beranda Hukum Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Lebak Minta Polisi Tuntaskan Penanganan Kasus

Kuasa Hukum Korban Pencabulan di Lebak Minta Polisi Tuntaskan Penanganan Kasus

Kuasa hukum S (18) korban pencabulan oknum Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Dimas Maulana. (Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Kuasa hukum S (18) korban pencabulan oknum di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Dimas Maulana meminta jajaran kepolisian untuk bisa menuntaskan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes berinisial A. Hal tersebut diungkapkannya setelah membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolres Lebak, Kamis (3/1/2019).

Dimas mengatakan saat ini penyidik di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak meminta keterangan baik dari korban dan keluarga. “Saat ini korban dan orangtua korban sedang dimintai keterangan oleh oleh penyidik PPA,” kata Dimas kepada wartawan Mapolres Lebak, Kamis (3/1/2019).

Untuk melengkapi pemeriksaan oleh unit IV PPA, katanya korban akan dilakukan visum di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Lebak. Sebab, visum sangat dibutuhkan untuk membuktikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes.

“Hari ini (kemarin) korban akan dilakukan visum untuk memenuhi salah satu syarat pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, korban memberi keterangan di Polsek Leuwidamar. Menurut Dimas, pihaknya menduga korban tidak hanya satu orang karena pada saat itu korban bersama temannya. Kasus tersebut, lanjut Dimas, terjadi saat S masih di bawah umur.

“Informasi yang saya dapat korban lebih dari satu. Untuk itu, saya berharap kepada korban lainnya untuk segera melaporkan peristiwa tersebut,” terangnya.

Ditemui terpisah Wakapolres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Asep Saepudin Juhri mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut baik dari Polsek maupun yang saat ini sedang ditangani Unit IV PPA atas kasus tersebut.

“Polisi akan bekerja sesuai prosedur, dan meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan bukti-bukti atas kasus tersebut. Karena, ini bisa masuk perjinahan korban yang saat ini sudah masuk di umur 18 tahun, tapi kalau kuasa hukum tetap bersikeras bahwa kasus ini adalah pencabulan buktinya juga harus kuat,” tandasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News