SERANG – Kuasa hukum dua terdakwa korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) menyebut perkara yang menjerat kliennya bukanlah korupsi, melainkan permasalahan perbankan mengenai hutang piutang.
Hal tersebut disampaikan Zaelani dan Afrikal selaku tim kuasa hukum terdakwa mantan Manager Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit dan Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah selaku pengaju kredit saat membacakan eksepsi atau bantahan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (25/4/2024).
Mereka mengatakan tidaklah tepat perkara ini masuk ranah korupsi karena permasalah utama hanya mengenai kredit macet antara CV Langit Biru milik Achmad Abdillah dengan Bank Banten Cabang Tangerang sebesar Rp1,4 miliar.
Kredit itu sempat dibayar Rp256 juta dan menyisakan tagihan sebesar Rp743 juta atau dengan bunga serta denda sebesar Rp782 juta.
“(Kasus tersebut) termasuk kualifikasi perkara perdata, maka langkah yang ditempuh (seharusnya) adalah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Zaenal.
Pasal 1320 KUH Perdata Jo. Pasal 1234 KUH Perdata Jo. Pasal 1238 KUH Perdata Jo. Pasal 1239 KUH Perdata dinilai tepat untuk perkara tersebut.
“dengan meminta kepada CV Langit Biru, termasuk terhadap Achmad Abdillah Akbar dan Tatang Ruhiyat, memenuhi kewajibannya berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena telah melakukan wanprestasi, bukan malah menggeser persoalan menjadi perkara tindak pidana korupsi,” kata Zaelani.
Baca juga: Bobol Duit Rp6,1 Miliar untuk Judi Online, Kejati Tahan Supervisor Bank Banten
Terkait kerugian negara, menurutnya kerugian tersebut bukanlah kerugian keuangan negara. menurutnya BUMD jika telah berbentuk perseroan terbatas maka keuangannya bukan lagi menjadi kekayaan BUMD.
“Kerugian kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Tangerang, bukan kerugian dari BUMD atau kerugian dari Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” imbuhnya.
Peran terdakwa Ershad yang disebut dalam dakwaan Jaksa melancarkan KMK terdakwa Abdillah juga dinilai tidak beralasan. Menurutnya terkait cairnya KMK tersebut merupakan tanggungjawab Haris Rusyandi selaku Pimpinan Cabang Bank Banten Tangerang.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya merasa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan cermat. Mereka meminta hakim agar menyatakan perkara tersebut tidak bisa disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Tim kuasa hukum juga meminta untuk surat dakwaan dibatalkan dan meminta jaksa penuntut umum agar membebaskan kedua kliennya dari rumah tahanan kelas II A Serang.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang segera membebaskan Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar dari Rumah Tahanan Kelas II A, Serang, Provinsi Banten, pada hari putusan sela dibacakan dan memulihkan hak, harkat dan martabat Terdakwa Ershad Bangkit Yuslivar,” kata kuasa hukum keduanya membacakan bergiliran.
Berbeda dengan Ershad dan Achmad Abdillah, terdakwa lainnya manager operasional Bank Banten, Rudi Wijayanto tidak mengajukan eksepsi karena tim kuasa hukumnya belum menyiapkan eksepsi. Mereka kemudian meminta agar kembali diberi waktu untuk mengajukan eksepsi terpisah.
“Yasudah Senin ya sekalian nanti jawaban dari JPU,” kata ketua majelis hakim, Arief Adikusumo. (Dra/red)