Beranda Politik Kuasa Hukum Dimyati Bantah Diskriminasi Perempuan

Kuasa Hukum Dimyati Bantah Diskriminasi Perempuan

Raden Ahcmad Dimyati Natakusumah
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Kuasa Hukum Banten Maju pasangan calon nomor urut 2, Nandang Wirakusumah membantah jika kliennya Dimyati Natakusumah merendahkan martabat perempuan atau melakukan diskriminasi terhadap perempuan pada saat debat kandidat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur yang berlangsung pada 16 Oktober 2024 kemarin.

Nandang menganggap bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tampung Demokrasi ke Bawaslu Banten dianggap keliru dan salah persepsi. Ia berpendapat bahwa pernyataan Dimyati pada saat debat kemarin sama sekali tidak merendahkan perempuan atau menyerang pasangan lain secara personal.

“Menanggapi laporan yang di tujukan kepada Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah ke Bawaslu Banten terkait dugaan telah melanggar aturan debat sesuai yang PKPU Nomer 13 tahun 2013 oleh Tampung Demokrasi, hal ini di anggap keliru, karena hingga debat selesai saya tidak menemukan pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang personal pasangan calon sesuai yang di atur dalam tatib debat dan kalaupun ada yang sifatnya telah melanggar seharusnya hal tersebut sudah tentu moderator yang telah di tunjuk oleh KPU Banten,” bantah Nandang, Jumat (25/10/2024).

Padahal, kata Nandang, sesuai dengan aturan debat moderator dapat menghentikan pemaparan pasangan calon jika pemaparan keluar dari tema visi, misi dan program, untuk pengunjung, penonton atau pendukung yang melanggar aturan dapat di tegur hingga mengusir penonton yang melanggar namun hingga debat tersebut selesai tidak ditemukan hal yang telah melanggar aturan

“Terkait anggapan bahwa Pak Dimyati yang dianggap telah merendahkan perempuan menurut saya tidaklah benar sama sekali malah sebaliknya, Pak Dim ingin lebih menempatkan perempuan ditempatkan di tempat mulia, seorang ibu dan tentang penegakan hukum dan kalimat–kalimat tersebut disebabkan oleh pernyataan dari Calon Wakil gubernur nomor 1 Ade Sumardi, bahkan Pak Dim menambhakan jika terpilih nanti pasangan nomor urut dua akan memuliakan perempuan dan akan menggratiskan sekolah terutama untuk kaum perempuan dan akan mendorong aparatur hukum untuk menghukum bagi para pelaku kejahatan bagi anak dan perempuan,” jelasnya.

Baca Juga :  2 ASN di Pemkot Cilegon Tak Netral, BKPP Siap Beri Sanksi

Menurutnya, jika memang terjadi pelanggaran pada saat debat berlangsung, Bawaslu tanpa diminta pelapor tentunya akan langsung melakukan reaksinya sesuai dengan kewenangannya. Sebab kata dia, Bawaslu juga turut hadir dan menyaksikan dalam acara debat tersebut. “Artinya bahwa debat sudah berlangsung beberapa hari hingga saat ini tidak ada hal yang di lakukan Bawaslu Banten, artinya semuanya Clear,” ungkapnya.

“Bawaslu seharusnya dapat mengklasifikasikan dan mengidentifikasi terlebih dahulu laporan-laporan yang masuk dapat diterima atau tidak sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Karena dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian,” sambungnya.

Ia menjelaskan, laporan pelanggaran pemilu seharusnya disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi laporan ini dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni 7 hari setelah kejadian. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelapor mulai dari uraian kejadian hingga data diri pelapor.

“Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan. Syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News