Beranda Politik Kuasa Hukum Andika-Nanang Laporkan APDESI Mancak

Kuasa Hukum Andika-Nanang Laporkan APDESI Mancak

Tim kuasa hukum saat melapor ke Bawaslu.

KAB. SERANG – Tim kuasa hukum calon Bupati Serang, Andika-Nanang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas sembilan kepada desa dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mancak, Iwan.

Laporan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum terdiri dari Deni Ismail Pamungkas, dkk kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Selasa (1/10/2024).

“Sembilan kepala Desa se Kecamatan Mancak Kabupaten Serang diduga melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni–Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas,” kata koordinator kuasa hukum, Deni Ismail Pamungkas dalam siaran tertulis.

Deklarasi yang dimaksud yaitu beredarnya video beberapa kepala desa yang secara terang-terangan mengatakan siap mendukung calon Bupati Serang dan Gubernur Banten. Video berdurasi beberapa detik tersebut dianggap melanggar netralitas kepalda desa.

“Peristiwa tersebut telah menjadi fakta notoir yang kemudian viral dan diunggah baik secara narasi atau tulisan oleh media elektronik sebagaimana tersebut di atas serta menjadi konsumsi publik bagi semua golongan masyarakat luas,” lanjutnya.

Para Kepala Desa dan Ketua APDESI dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum yang melarang penyelenggara negara untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua APDESI Mancak, Iwan membenarkan bahwa salah satu orang di video tersebut merupakan dirinya. Namun, menurutnya video tersebut hanya bermaksud dukungan, bukan deklarasi.

“Hanya sebatas mendukung itu bukan deklarasi,” kata Iwan saat dihubungi BantenNews.co.id melalui sambungan telepon pada Selasa (1/10/2024).

Kata Iwan sebetulnya video tersebut bukan untuk konsumsi publik. Video dibuat sebelum penetapan calon peserta Pilkada tepatnya pada 13 September lalu. Awalnya video itu juga dibuat hanya untuk disimpan pribadi.

Terkait pelaporan kepada dirinya dan kepala desa lainnya, ia mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Ya kalau harus seperti itu ya udah kita ikutin aja. Toh video itu spontanitas tidak ada paksaan dari siapa pun dan itu bikinnya juga tadinya buat konsumsi sendiri sebelum penetapan calon. (Video) itu mah ada yang bocor kali,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon membenarkan laporan tersebut. Katanya laporan sudah diterima hari ini. “Betul, laporannya kemarin masuk ke Bawaslu Provinsi Banten dan tadi laporannya di Kabupaten Serang sudah masuk,” kata Furqon kepada BantenNews.co.id saat dihubungi via telepon.

Selanjutnya, Bawaslu dan Gakkumdu akan melakukan kajian awal terkait laporan tersebut. Jika syarat formil dan materil laporan sudah sesuai maka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada pelapor dan terlapor.

“Jelas (akan melakukan pemanggilan). Pelapor, terlapor akan dimintai keterangan beserta saksi-saksi dan buktinya,” pungkasnya. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News