Beranda Hukum Kuasa Hukum 9 Warga Padarincang Kecewa Hakim PN Gugurkan Praperadilan

Kuasa Hukum 9 Warga Padarincang Kecewa Hakim PN Gugurkan Praperadilan

Belly Stanio usai persidangan, Senin (14/4/2025). (Audindra/bantennews)

SERANG – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang merasa kecewa permohonan praperadilan mereka digugurkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Salah satu anggota tim TAUD, Belly Stanio Pulungan mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan Hakim Tunggal praperadilan. Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang alasan gugurnya praperadilan dinilai memang merupakan pasal yang bermasalah.

Sebab dalam pasal itu disebutkan kalau praperadilan gugur saat pokok perkara sudah mulai diperiksa di pengadilan. Hal itu diperkuat lagi surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021.

“Memang kami merasa ada problem struktural dalam pasal 82, mudah banget kalau ada cara-cara haram Kepolisian terus kami mekanismenya cuma ada di praperadilan tapi praperadilannya pasti gugur kalau perkaranya sudah didaftarkan,” kata Belly di PN Serang, Senin (14/4/2025) kemarin.

Belly menuturkan putusan tersebut menjadi gambaran yang buruk dalam implementasi Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP. Menurutnya penangkapan dan penetapan tersangka Padarincang yang diduga tidak sesuai prosedur menjadi dibenarkan.

“Cara-cara haram yang digunakan ketika penangkapan warga Kampung Cibetus ya jadi halal-halal aja,” imbuhnya.

 

Alasan lain yang tidak bisa diterima oleh tim TAUD yaitu mengenai status tiga tersangka lainnya yaitu Didi, Usup, dan Nasir yang kata Hakim berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Serang dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG.

 

TAUD memang sempat memohon kepada Hakim agar setidaknya ketiga nama tersebut bisa tetap menjalankan praperadilannya karena dari informasi terakhir yang didaptkan, hanya perkara atas nama Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat yang memang sudah memiliki jadwal sidang pokok perkara.

Baca Juga :  Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Hakim Peringatkan Dito Mahendra Tak Mangkir Lagi

“Kami tadi menjadikan itu sebagai dalil juga, ya udah tiga orang ini yang lanjut deh tapi ternyata udah terdaftar kata Hakim, meskipun kami cek di SIPP belum ada,” ujarnya.

Salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan putusan Hakim.

“Kami kecewa banget kami menunggu dari pagi tapi hasilnya seperti ini,” ujarnya.

Usai praperadilan, puluhan warga Padarincang kemudian menggelar aksi di depan PN Serang dengan cara istigosah bersama dan membagikan edaran berisi kronologi kasus kepada pengendara mobil dan motor yang melintas.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News