Beranda Peristiwa KUA di Kabupaten Tangerang Diterpa Isu Pungli Duit Calon Pengantin

KUA di Kabupaten Tangerang Diterpa Isu Pungli Duit Calon Pengantin

Ilustrasi - foto istimewa indeks berita

TANGERANG – Beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan di Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli).

Hal ini dikuatkan dari beberapa sumber yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu sebagai petugas yang mencatat serta menikahkan masyarakat secara administrasi negara.

Para pegawai KUA bahkan kepala KUA diduga melakukan pungutan liar kepada calon pengantin yang ingin melakukan pendaftaran nikah. Bahkan diduga terdapat kepala KUA yang turun ke pelosok secara langsung menemui amil (penghulu desa) dan calon pengantin.

“Hal ini tentu menambah isu tersebut menjadi santer terdengar. Sebab jika pegawai dan calon pengantin telah bertemu secara tatap muka di pelosok akan menimbulkan dugaan pungutan liar,” ujar sumber Bantennews.co.id, Selasa (4/4/2023).

Dilanjutkan dia, secara aturan, biaya nikah sebesar Rp600.000 disetorkan melalui transfer bank. Namun, pada praktiknya biaya nikah melebihi dari ketentuan. Calon pengantin ada yang diminta Rp700.000 sampai Rp1.700.000. Praktik tersebut kuat diduga terjadi di beberapa KUA di Kabupaten Tangerang.

“Bisa dibayangkan, apabila petugas Kepala KUA atau penghulu dalam satu kecamatan melaksanakan pencatatan pernikahan selama satu tahun mencapai 400 hingga 500 jumlah pernikahan, maka uang yang diterima dari hasil dugaan pungli tersebut berkisar Rp400 sampai Rp500 juta jika biaya nikah dibayar Rp700.000,” ungkapnya.

Untuk memastikan hal tersebut, BantenNews.co.id mencoba mengkonfirmasi beberapa KUA, seperti di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang. Kepala KUA Cikupa Munawiruddin saat dikonfirmasi membantah adanya pungli di tempatnya bertugas.

Ia menegaskan tidak ada pungutan biaya nikah bagi calon pengantin yang mendaftar ke kantor KUA. Namun begitu, dia tidak mengetahui bagi yang daftar nikah lewat perantara atau amil.

“Untuk biaya nikah yang langsung daftar ke KUA insya Allah tidak ada. Tapi kalau yang lewat perantara atau Amil dari petugas desa atau kelurahan saya kurang paham,” ujar Munawiruddin.

Baca Juga :  Gerbang Selamat Datang di Jalan Juanda Tangsel Kumuh Tak Terawat

Hal yang sama dikatakan Kepala KUA Balaraja Oim Abdurrohim. Dia mengaku tidak ada pungli di tempatnya itu lantaran setiap calon pengantin yang mendaftar harus membayar langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah.

“Biasanya memang yang minta gede untuk biaya daftar pernikahan ke masyarakat itu Amil setempat. Coba dikroscek dulu,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Pasar Kemis Nurkholiq mengatakan, dirinya akan menyampaikan ke stafnya untuk tidak melakukan pungli.

“Saya sampaikan ke teman-teman staf jangan ada pungutan. Nanti saya konfirmasi ke temen-temen ya. Setahu saya tak ada (Pungli). Tapi minta waktu saya tanya ke staf ya,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News