Beranda Pemerintahan KSOP : Untuk Konsesi, Pemkot Cilegon Harus Memecah HPL Warnasari

KSOP : Untuk Konsesi, Pemkot Cilegon Harus Memecah HPL Warnasari

Jajaran Pejabat Pemkot Cilegon dan PT PCM usai rapat pembahasan konsesi Warnasari di KSOP Klas I Banten (Gilang)

MERAK – Proses perizinan pembangunan pelabuhan Warnasari memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan kunjungan Plt Walikota Cilegon, pejabat daerah bersama jajaran Komisaris dan Direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten, Senin (9/7/2018).

KSOP Klas I Banten menyarankan Pemkot Cilegon untuk menyerahkan 10 hektar dari 45 hektar total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari yang menjadi kewenangan Pemkot Cilegon selama ini untuk tahap awal dibangunnya perjanjian konsesi.

“Makanya sekarang bola itu ada di Pemerintah Daerah, kalau lahan itu tidak diserahkan terus hak apa yang bisa saya kasihkan kepada Warnasari. Sisanya 35 hektar itu akan dibangunan apa, terserah. Karena tidak berhubungan dengan kegiatan pokoknya yang di 10 hektar. Jadi HPL itu dipecah dulu, yang 10 hektar itu akan dikonsesikan oleh perusahaan yang mengelola Warnasari, bukan PCM,” ungkap Kepala KSOP Klas I Banten, Yefri Meidison.

Kesepakatan konsesi itu, kata dia, akan dilakukan oleh perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP), badan usaha yang akan mengelola pelabuhan Warnasari setelah 10 hektar sertifikasi HPL dipisahkan dari total luas HPL yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan amanat perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan.

“Nanti, walaupun Warnasari itu adalah pelabuhan umum, tetapi kegiatannya tertentu saja tidak sama dengan kegiatan pelabuhan yang sudah ada. Ini juga yang kaji bersama, misalkan nanti konsentrasinya pada curah kering dan cair,” katanya.

Sementara itu Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi tidak menampik sulitnya mendapatkan izin pembangunan pelabuhan dari sisi laut. Sejumlah tahapan harus ditempuh oleh pemerintah daerah guna perjanjian konsesi sebagai syarat mendapatkan izin pembangunan pelabuhan yang lama menjadi impian daerah.

“Kita appraisal dulu yang kita kerjasamakan. Misalnya yang akan kita bangun 10 hektar, itu diappraisal sama KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nanti direview oleh BPKP, untuk menentukan besaran konsesi. Konsesi dahulu, untuk mempercepat. Semua kan sedang berposes, amdal sedang berproses. HGB di atas HPL sudah, tinggal appraisal, FS Sudah. Mudah-mudahan cepatlah dibantu,” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News