Beranda Hukum KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Petugas menunjukkan beberapa bungkus rokok tanpa cukai. (Foto: Istimewa)

CILEGON – Sebanyak 1,8 juta batang rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke daerah Sumatera melalui Pelabuhan Merak berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak saat operasi rutin.

Peristiwa penggagalan penyelundupan jutaan batang rokok tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu di area Pelabuhan Merak, Cilegon.

Kapolsek KSKP Merak, Iptu Ignatius Andrean menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal untuk meningkatkan perekonomian negara.

Kegiatan pengecekan kendaraan dan pengguna jasa pelabuhan secara rutin dilakukan untuk menjaga keamanan serta mencegah tindakan yang merugikan negara.

“Operasi ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap visi Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam jumlah besar ini kini telah diamankan di KSKP Merak untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum kami serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak,” katanya, Senin (3/2/2025).

Andrean mengungkapkan, peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi mencegah upaya-upaya serupa,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Andrean mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitarnya. “Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan penegakan hukum,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News