Beranda Politik KPU Tunggu Juknis Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang

KPU Tunggu Juknis Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang

Foto Ilustrasi - (Foto Dok. Tim BantenNews.co.id)

SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah menerima putusan sengketa hasil Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin menyatakan pihaknya saat ini menunggu arahan resmi dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk menjalankan keputusan tersebut. Kampanye Kemungkinan Ditiadakan, Pemilih Mengacu pada Data Lama.

“Kemarin kami sudah menghadiri sidang pembacaan putusan, dan amar keputusannya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS. Saat ini, kami tengah membahas hal-hal teknis, termasuk anggaran, sumber daya, dan logistik yang diperlukan,” ujar Nasehudin, Selasa (25/2/2025).

Dalam putusan yang dibacakan, KPU Kabupaten Serang diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Nasehudin memastikan bahwa waktu yang tersedia akan dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan KPU RI dan KPU Provinsi untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan tahapan-tahapan PSU berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Serang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa regulasi terkait pemungutan suara akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti PKPU 8 Tahun 2022 dan PKPU 17 Tahun 2024.

Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, PSU kemungkinan tidak akan melibatkan kampanye, kecuali dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Biasanya, jika PSU tetap menggunakan calon yang sama, tidak ada kampanye, hanya sosialisasi kepada pemilih,” jelas Nasehudin.

Ia juga menegaskan bahwa data pemilih yang digunakan dalam PSU akan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 27 November 2024.

“Tidak ada pemutakhiran data pemilih lagi, yang digunakan tetap data lama,” katanya.

Baca Juga :  PDIP Banten Gelar Vaksinasi Warga di Panongan Tangerang

Mengenai anggaran, KPU Kabupaten Serang masih menunggu kepastian dari KPU RI dan koordinasi dengan KPU Provinsi serta pemerintah daerah. “Semua hal sedang kami bahas agar pelaksanaan PSU berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, isu mengenai anggaran PSU yang diperkirakan mencapai Rp40 miliar masih dalam tahap pembahasan.

“Kami masih menunggu keputusan resmi. Yang jelas, kami akan memaksimalkan sumber daya yang ada,” tutup Nasehudin.

Menurutnya dengan waktu yang terbatas, KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjalankan PSU sesuai aturan yang berlaku demi memastikan proses demokrasi tetap berjalan transparan dan adil.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News