Beranda Pemilu 2024 KPU Tetapkan 700 Bakal Calon Anggota DPD: 19,86 persen Diisi Wanita

KPU Tetapkan 700 Bakal Calon Anggota DPD: 19,86 persen Diisi Wanita

Petugas mengangkut Logistik Pemilu 2019 - (Foto Ali/BantenNews.co.id)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari jumlah tersebut, sekitar 19,86 persen diwakili oleh perempuan.

“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat,” ujar anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut menyampaikan 700 bakal calon anggota DPD terdiri dari 139 orang perempuan dan 561 laki-laki.

“Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen,” katanya.

Jumlah bakal calon anggota DPD terbanyak, lanjut Idham, berada di wilayah Jawa Barat dengan total mencapai 55 orang. Sedangkan, jumlah bakal calon paling sedikit berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni 9 orang.

“Jumlah bakal calon paling banyak 55 orang di Jawa Barat dan paling sedikit 9 orang di DI Yogyakarta,” ucap Idham.

Idham menyebutkan untuk persentase terbanyak keterwakilan perempuan yang menjadi bakal calon anggota DPD terdapat di Sumatera Selatan (Sumsel) yang jumlahnya mencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.

“Sementara itu, yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya-red) atau nol persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Idham.

Sebelumnya KPU mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU provinsi di seluruh Indonesia atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Baca Juga :  Soal Kelebihan Dokumen C Hasil Pilkada Kota Serang, Paslon 01 Desak Dimusnahkan

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. Kemudian pada Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Salah satu ketentuan pendaftaran calon anggota DPD adalah pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News