TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tidak menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2019. Hal itu menyusul keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Tidak adanya tambahan TPS itupun dilakukan KPU Tangsel terkait putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah TPS.
Saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro menegaskan tidak menambah TPS pada Pemilu 2019. “Tidak ada,” singkat Bambang saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon, Selasa (9/4/2019).
Meski begitu, Bambang enggan memberikan alasan secara detail terkait KPU Tangsel tidak menambah TPS pasca putusan MK. Berdasarkan informasi, Komisi KPU RI menetapkan penambahan TPS yang merupakan tindak lanjut putusan MK.
KPU RI menyebut, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS, itu berdasarkan berita acara yang dikirim dari 34 Provinsi di Indonesia. (Tra/Ihy/Red)