BANTEN – Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten cuma mendapat sanksi teguran setelah kedapatan pesta minuman keras di kantor. Sanksi teguran kepada petugas PPK itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar.
“Kami sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi,” ucap Umar di Tangerang yang dikutip suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (18/7/2024)
Dalam hal ini, Umar tidak menjelaskan secara detail berapa orang anggota PPK yang diberikan sanksi teguran sesuai aturan kedisiplinan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga, sudah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial (medsos).
Dan hasilnya, para anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
“Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yang membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah diingatkan juga oleh ketua PPK,” terangnya.
Diketahui, sejumlah anggota PPK Kecamatan Rajeg, diduga menggelar pesta miras di salah satu kantor sekretariat setempat.
Hal tersebut, diketahui atas beredarnya video pendek melalui WhatsApp grup yang menayangkan sejumlah orang diduga anggota PPK Rajeg tengah berpesta miras.
Dalam tayangan video itu, terlihat dua anggota PPK diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman di atas meja yang tersedia dalam ruangan tersebut.
(Red)