Beranda Uncategorized KPU Serahkan Santunan untuk Penyelenggara yang Meninggal dan Sakit

KPU Serahkan Santunan untuk Penyelenggara yang Meninggal dan Sakit

Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan bahwa hari ini KPU RI akan menyerahkan santunan untuk penyelenggara yang meninggal dan sakit secara simbolis di Kota Tanggerang Selatan dan Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pramono, Kamis (2/5/2019)  saat melakukan monitoring rapat pleno ke KPU Pandeglang yang digelar di tempat Wisata CAS Water Park Cikole, Pandeglang.

“Besok (hari ini-red) santunan itu secara simbolis kami akan menyerahkan di dua tempat di Kota Tanggerang Selatan dan Jakarta Barat, itu untuk menandai bahwa KPU sudah bisa menyerahkan santunan kecelakaan kerja, baik yang meninggal maupun yang sakit dan setelah itu kami akan mulai menyerahkan santunan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Pramono, Kamis (2/5/2019).

Menurut Pramono, hal itu sesuai dengan surat Menteri Keuangan yang keluar tanggal 25 April 2019 kemarin, dimana santunan untuk yang meninggal dunia maksimal sebesar Rp36 juta, cacat permanen Rp30 juta, kemudian luka berat atau sakit berat  Rp16 juta dan sakit sedang Rp8.250.000.

Kata Pramono, data penyelenggara yang sakit dan meninggal tersebut diperoleh langsung dari KPU kabupaten/kota yang dikirim ke KPU RI, selanjutnya KPU RI bekerjasama dengan salah satu bank swasta. Kata Pramono uang tersebut tidak diberikan secara tunai melainkan melalui rekening. Sedangkan untuk proses verifikasi akan dilakukan secara langsung oleh petugas bank yang telah ditunjuk, diperkirakan uang tersebut sudah bisa diterima oleh korban minggu depan.

“Itu angka maksimal yang nanti akan disesuaikan dengan hasil verifikasi, tentu tidak adil kalau sakitnya hanya kecapean harus disamakan dengan yang sakit berat tentu harus melalui proses verifikasi yang ketat,” tukasnya.

Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar santunan tersebut bisa merata kepada penyelenggara. Karena kata Pramono bukan hanya KPU yang memberikan santunan pada para korban melainkan ada beberapa kabupaten/kota dan kelompok masyarakat yang melakukan iuran untuk para korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelompok sipil yang mau memberikan santunan, klaim itu bisa diberikan sesuai dengan masa jabatan penyelenggara,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News