Beranda Politik KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Lebak Terpilih

KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Lebak Terpilih

Kantor KPU Kabupaten Lebak.

LEBAK – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lebak terpilih akan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024. Hal tersebut dinyatakan KPU dengan menyerahkan dokumen pelantikan anggota DPRD kepada Sekertariat DPRD Lebak.

Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Rudi mengatakan, saat ini KPU Lebak telah menyerahkan dokumen pelantikan 50 anggota DPRD kepada Pemkab dan Setwan.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Rudi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/8/2024).

Ia mengungkapkan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lebak terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024.

“Sesuai aturan PKPU nomor 6 maka 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Humas DPRD Lebak, Ahmad Jumena membenarkan, jika pihak Sekertariat DPRD Lebak telah menerima dokumen pelantikan dari KPU Lebak.

“Benar, semua dokumen dari KPU Lebak telah diterima oleh pihak Setwan,” ucap Ahmad Jumena.

Ia menambahkan, perihal kesiapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait pelantikan semuanya sudah siap.

“Pemberkasannya sudah 99 persen siap, mulai dari SK pengangkatan anggota DPRD periode sebelumnya dan lain-lain yang dibutuhkan untuk diterbitkannya SK baru bagi anggota terpilih,” katanya. (San/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News