Beranda Uncategorized KPU RI Sarankan Bacaleg Periksa Kesehatan di Tiga Rumah Sakit Banten Ini

KPU RI Sarankan Bacaleg Periksa Kesehatan di Tiga Rumah Sakit Banten Ini

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i

PANDEGLANG – Salah satu persyaratan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yakni kesehatan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyarankan Bacaleg untuk memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk KPU RI.

Terkait RS yang telah ditunjuk KPU RI sudah dijelaskan dalam surat 627 yang disampaikan tertanggal 30 juni 2018 kepada KPU daerah yang mana KPU RI menerangkan kaitan penjelasan pasal 240 undang-undang 7 tahun 2017.

“Kaitan dengan rumah sakit KPU sudah me-listing, sudah ada dalam lampiran surat 627 nama-nama rumah sakit yang punya standar untuk melakukan itu, di Banten cuman ada 3 rumah sakit. Yakni Rumah Sakit RSUD Kabupaten Tanggerang, Rumah Sakit dr Drajatprawiranegara Serang dan Rumah Sakit Kusta Sitanala Tanggerang,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i, Kamis (5/7/2018).

Kata Suja’i, bagi bakal calon yang sudah melakukan medical ceckup di rumah sakit selain yang ada dilampiran itu masih dianggap sah, selama yang bersangkutan mampu menyampaikan hasil daripada proses pemeriksaan dan menyampaikan juga keterangannya.

“Jadi sebenarnya KPU daerah tidak menunjuk rumah sakit yang mana tapi kami hanya sebatas menyampikan di tanggal 30 itu hasil koordinasi KPU RI dengan IDI Pusat. Kami tidak merekomendasikan hanya menyampaikan, bagi bakal calon yang sebelum keluar lampiran itu sudah melakukan pemeriksaan kami masih terima. Sebenarnya kaitan dengan itu juga sudah ada penjelasan dari KPU RI di surat 633-nya, tapi setelah surat itu keluar disarankan dilampiran yang ada di surat 627,” ujarnya.

Suja’i menegaskan kembali, yang paling penting adalah Bacaleg mampu menyampikan hasil pemeriksaan dari tim kesehatan, karena menurutnya KPU tidak tahu seperti apa standar jasmani yang sehat menurut tim kedokteran/kesehatan.

“Yang terpentingkan yang bersangkutan menyampaikan hasil pemeriksaan karena yang pahamkan orang medis artinya standarnya seperti apa jasmaninya sehat kami tidak paham,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News